\"Nama-nama sudah kita kantongi dan akan diselusuri terlebih dahulu seperti siapa orangnya dan asalnya darimana,\" terang Kepala Inspektur Inspektorat Daerah, Drs Arinal Basri. Setelah orang tersebut diketahui dengan jelas pihaknya akan meminta keterangan. Begitupun pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku instansi yang mengeluarkan sertifikat diatas APL tersebut.
Sehingga permasalahan yang untuk kepentingan masyarakat khususnya warga di Desa Dusun Pulau dapat terselesaikan begitu pun untuk peruntukannya.\"Penyelesian persoalan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kita harap masyarakat bersabar karena persoalan ini masih ditangani dengan semaksimal mungkin,\" katanya.
Sebagaimana diketahui APL tersebut dengan luas sekitar 400 hektar yang telah diterbitkan SKT dan sertifikat sebanyak 206 persil. Sertifikat itu masuk pada prona tahun 2011 lalu yang dikeluarkan pihak BPN Kabupaten Mukomuko. (900)