Dalam rapat ini, Sekda menyampaikan saat ini Perda tentang Pilkades serentak tahun 2021 di wilayah Kabupaten Kaur telah diregister dan disetujui Gubernur Bengkulu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur akan mulai membuat Perbup tentang Pilkades serentak tahun 2021 diwilayah Kabupaten Kaur yang menjadi acuan.
“Untuk pelaksanaan Pilkades tetap kita gelar pada 28 Februari 2021 ini dan tidak ada perubahan jadwal semuanya sudah siap,” kata Sekda.
Dikatakan Nandar, ia meminta agar camat mendorong BPD disetiap desa yang dilakukan penambahan TPS untuk dilakukan Musdes terkait APBDes untuk anggaran Pilkades serentak tahun 2021. Desa diminta membuat panitia tambahan terhadap desa yang dilakukan penambahan TPS. Sementara DPMD diminta membentuk panitia tingkat kabupaten serta pembagian tugas masing-masing instansi terkait.
“Kita minta agar pihak DPMD membuatkan jadwal serta mekanisme pendistribusian logistik Pilkades sampai ditingkat desa,”tegas Sekda.
Sementara itu, Kepala DPMD Kaur Asmawi S Ag MH juga menyampaikan, pihaknya telah menyusun perbub terkait dengan pilkades serentak dan akan sesegera mungkin mengirikan ke bagian hukum. Sedangkan untuk rancangan panitia tingkat kabupaten telah dibuatkan draft dan akan secepatnya diterbitkan. Untuk salah Camat adalah sebagai koordinator tingkat kecamatan yang wajib mengkoordinir dan monitor segala bentuk kegiatan panitia yang dilakukan sampai pada tingkat desa serta dilaporkan ke DPMD.
“Sesuai dengan Permendagri bahwasannya Cakades wajib melakukan rapid antigen sehari sebelum tahapan kampanye ini akan kita lakukan nantinya,” tandasnya. (618)