Kepada pelaku, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) menjerat mereka dengan pasal 62 angka 1 jo, pasal 8 angka 1 huruf e UU RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.
\"Mereka juga dapat dijerat dengan pasal 66 angka 1 huruf 1 UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman. Mereka terancam sekitar 5 sampai 6 tahun penjara,\" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto SH melalui Kasubdit I Tipid Indigasi Kompol Ramon Zamora G SIK, kemarin.
Untuk penyelidikan lebih mendalam lagi, lanjut Ramon, Polda mengundang dari Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu untuk melakukan uji laboratorium terhadap pupuk yang diproduksi oleh kedua tersangka. Dalam hal ini, Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu menghadirkan Husni SP, selaku anggota Pengawas Pupuk dan Pestisida.
\"Kami mengundang beliau untuk melakukan uji sampel ulang. Tadi mereka sudah mengambil beberapa untuk diperbandingkan dengan pupuk yang asli dari 2,5 ton pupuk yang kami amankan. Sampel ini juga akan mereka bawa ke Jakarta untuk diperiksa oleh tim laboratorium Dinas Pertanian Pusat,\" ungkapnya.
Dijelaskan Ramon, Penyidik juga sedang berupaya untuk membongkar jaringan pelaku yang berada di Lampung, yang diduga menjadi peracik sekaligus pemasok bahan-bahan bentah untuk mengolah pupuk palsu tersebut. \"Penyelidikan tim kami saat ini menemukan indikasi adanya anggota jaringan mereka yang meracik dan menyediakan bahan-bahan mentah untuk pembuatan pupuk palsu ini,\" bebernya.
Terkait sudah beredarnya pupuk palsi ini, Ramon juga menghimbau agar para petani tidak terjebak membeli pupuk palsu ini. Dijelaskannya, pupuk asli dengan pupuk palsu dapat dibedakan dari beberapa ciri spesifik. \"Kalau pupuk yang palsu ini warnanya agak kemerahan. Sementara pupuk yang asli kan bening. Kemudian, pupuk palsu ini lengket ditangan.
Apabila digunakan, pupuk palsu ini akan mengakibatkan pertumbuhan tanaman menjadi lambat. Biasanya 2 sampai 3 bulan sudah panen, tapi dengan pupuk palsu ini panen bisa sampai 6 bulan. Kemudian hasil pupuk palsu ini dibandingkan dengan yang asli dapat mengurangi hasil produksi tanaman sebanyak 50 persen dari hasil produksi normal,\" pungkasnya. (009)