Pesangon Tak Sesuai, Belasan Eks Karyawan PT Injatama ke Disnakertrans Bengkulu Utara

Senin 01-02-2021,20:31 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

      ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Belasan Eks karyawan PT Injatama yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Senin pagi (1/2) mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Dimana kedatangan bekas karyawan perusahaan di bidang batu bara ini mempertanyakan permaslahan uang pesangon PHK mereka yang dibayarkan oleh pihak perusahaan tersebut tidak sesuai dan terkesan tidak adil. Ketika ditemui awak media, salah seorang eks Karyawan PT Injatama Rozali mengatakan, bahwa kedatangan mereka ini terkait dengan uang pesangon mereka yang terima oleh pihak perusahaan tidak sesuai dan terkesan tidak adil. Sehingga dirinya bersama belasan eks karyawanan lainya meminta dan memohon kepada pihak Disnakertrans sebagai stakeholder terkait untuk menyelesiakan permaslahan pesangon kami yang tidak sesuai ini dan terkesan tidak adil. \"Ya, kami datang kesini untuk meminta dan memohon kepada pihak Disnakertrans sebagai stakeholder terkait untuk menyelesiakan permaslahan uang pesangon kami yang tidak sesuai ini dan terkesan tidak adil,\"kata Rozali. Menurut Rozali, bahwa pihak perusahaan tidak adil dalam membayarkan uang pesangon mereka, dimana dari 70 karyawan yang terkena PHK pada bulan Juli 2020 lalu termasuk dirinya. 45 karyawan yang terkena PHK telah dibayarkan uang pesangonya sebesar 50 persen. Sedangkan dirinya bersama 24 karyawan lainnya hanya diberikan uang pesangon 20 persen, bahkan ada 11 orang dinataranya belum sama sekali diberikan uang pesangon. Padahal dimata hukum semua hak karyawan itu sama. \"Kenapa dibeda-bedakan, pada prinsipnya dimata hukum semua hak karyawan itu sama. Kok kami 25 orang ini hanya dibayarkan hanya 20 persen bahkan dari 25 orang ini 11 orang belum dibayarkan sama sekali uang pesangonnya. Maka dari itu kami datang kesini,\"ungkapnya. Sementara itu, Kepala Disnakertrans BU Drs Fahrudin mengungkapkan, bahwa pihaknya akan segera memindaklnjuti permsalahan ini. Dimana pihaknya bersama pihak kepolisian dan perwakilan Eks Karyawan ini langsung menemui pimpinan perusahaan tersebut, untuk memastikan permsalahan ini agar jangan sampai berlarut dan dapat terselesiakan. Fahrudin juga mengungkapkna bahwa pihak perusahaan telah memberikan semua kewajiban terhadap eks karyawan, akan tetapi memang dari 70 eks karyawan yang terkena PHK hanya 1 lagi hak mereka yang belum terpenuhi yakni terkait uang pesangon. Dimana dari 70 eks karyawan terkena PHK 45 orang diberikan uang pesangon sebesar 50 persen sedangkan 25 orang hanya 20 persen bahkan dari 25 orang tersebut 11 dinataranya belum menerima pesangon \"Kita akan segera tindaklanjuti dan hari ini kita langaung menemui pihak perushaan tersebit agar permsalahan ini terselesaikan,\"tukasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait