ARGA MAKMUR, BE - Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah disahkan pada 7 Desember 2020. Hanya saja perda ini belum dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Dikarenkan masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut diakui langsung Bupati BU Ir H Mian kepada awak media. \"Belum dijalankanya perda terkait perubahan organisasi perangkat daerah ini lantaran kita saat ini masih menunggu keputusan dari Kemendagri,\" kata Mian. Mian menambahkan, kendati masih menunggu, namun Pemkab BU terus berupaya melakukan koordinasi kepada Kemendagri, agar perubahan nomenklatur segera disahkan. Dikarenakan, dengan telah disahkannya Perda perubahan Nomenklatur nantinya ada beberapa pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab BU akan dilantik dan dikukuhkan sesuai sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru \"Tentu hal ini kita upayakan segera disahkan agar para pejabat yang OPD-nya berubah dapat berjalan dan beraktivitas melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan struktur yang baru. Begitu juga status jabatan para pejabatnya pun juga jelas dan tidak menimbulkan keragu-raguan dalam menjalani kinerjanya,\" tandasnya.(127)
Perubahan Nomenklatur Pemkab Bengkulu Utara Tunggu Kemendagri
Kamis 28-01-2021,22:10 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :