ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com- Dari 109 tower atau menara telekomunikasi milik beberapa vendor yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sampai detik ini masih nunggak pajak. Mereka tak bergeming meski dari OPD terkait di lingkup Pemkab BU sudah berulangkali memberikan surat peringatan. Bahkan ancaman untuk penyegelan pun terkesan tak membuat vendor penyelenggara telekomunikasi seluler itu luluh dan menyelesaikan kewajibannya. Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten BU, Sasman SP saat ditemui BE di ruang kerjanya, Selasa (26/1). \"Ya, dari 109 tower yang dimiliki oleh PT Profesional Telekomunikasi dan PT Indosat Tbk hingga saat ini masih ada tunggakan retribusi di tahun 2019,\" kata Sasman.
Sasman menjelaskan, bahwa jumlah pajak retribusi yang seharusnya dibayar oleh kedua perusahaan tersebut ditahun 2019 sebesar Rp 129.631.340,- namun yang baru dibayar sebesar Rp 79.309.310,-. Sehingga jumlah tunggak retribusi dua perusahaan tersebut ditahun 2019 masih berjumlah Rp 50.322.030,- dengan rincian PT Profesional Telekomunikasi sebesar Rp 19.851.810,- sedangkan PT Indosat Tbk sebesar Rp 31.470.220,-. \"Jumlah tunggakan ini untuk ditahun 2019, karena untuk ditahun 2020 tidak dilakukan pemungutan retribusi akibat pandemi wabah covid-19,\"ungkapnya.
Lebih lanjut terkait dengan tunggakan pihaknya mengakui telah sering memberikan imbauan dan pendekatan persuasif agar mereka segera melunasi kewajiban. Padahal setiap tower potensinya rata-rata sekitar Rp 1 juta hingga 1,3 juta pertahunnya, akan tetapi masih juga menunggak dengan berbagai alasan. Dalam mengatispasi persoalan tersebut dirinya ditahun 2021 ini pihaknya akan kembali aktif dalam penagihan pajak retribusi tersebut dan akan melakuan tindak tegas berupa penyegelan disemua titik tower yang belum melunasi kewajibannya \"Untuk ini akan lakukan tindak tegas apabila perusahaan tersebut tidak melunasi kewajibanya,\"tukasnya.(127)