Namun tiba-tiba ada anggaran Rp 162 juta untuk pemasangan keramik dan Paving blok dengan nomor kontrak 510/18/DPPK-UKM/2012oleh CV Vayu Putra, dilokasi mana pemasangan keramik tersebut. Makanya kita tanyakan hal tersebut. Jika demikian maka jelas menyalahi aturan keuangan, kemudian juga proses SPJnya juga menyalahi.
\"Kita hanya mempertanyakan pemasangan keramik tersebut apakah benar dikerjakan tahun 2011 tapi anggaranya dianggarkan tahun 2012. Sedangkan pemasangan paving blok tidak ada persoalan, karena telah diapasang tahun 2012 lalu.\" jelasnya.
Namun secara tegas, kata Sunuhdi, bahwa sebuah kegiatan yang menyangkut keuangan negara, harus ada ada pertanggung jawabanya. \"Namun jika sudah dikerjakan tahun lalu kemudian dianggarkan thun sekarang jelas proses hukum menanti, Dispertindakop harus benar-benar mengecek kegiatan tersebut dan harus bertanggung jawab,\" jelasnya.
Kadisperindakop Kaur Drs Nusran Matlani MM mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui proyek tersebut, karena ketika itu belum memegang jabatan Disperindakop tahun 2011 lalu. Kemudian ketika tahun 2012 bulan November baru menduduki Kadisperindakop, sehingga banyak yang belum mengertahui jika ada pemasangan paving Blok dan keramik. \"Namun demikian jika ad seperti itu, kita akan koordinasikan dengan kabidnya, karen yang mengetahuinya adalah kabid,\" jelasnya.
Sementara itu, PPTK pryek Keramik dan Paving Blok Erln sebangai Kasi di Perdagangan Disperindakop saat didatangi ruangany tidak berada ditempat, sedangkan dihubungi tidak aktif. Sehingga konfirmasi soal hal tersebut masih belum diketahui.(823)