Kades Tak Boleh jadi TPK

Senin 11-01-2021,22:01 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

MUKOMUKO, BE – Seluruh kepala desa (Kades) yang tersebar di 148 desa di kabupaten Mukomuko diingatkan, jangan merangkap menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) barang dan jasa di desa. Kades tidak dibolehkan menjadi TPK. “Tidak dibolehkan kades merangkap menjadi TPK di desa,” tegas Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko Sukiman SP saat diwawancarai BE Senin (11/1). Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, TPK harus dari perangkat desa, lembaga kemasyarakat desa (LPM) atau dari masyarakat desa sesuai hasil musyawarah. Di dalam aturan itu juga dijelaskan, Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes), Kasi dan Kaur. Kades, di dalam aturannya sebagai Pemegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Sukiman juga menyampaikan, dalam Permendagri tersebut, memang tidak ada satu pasal pun menulis kata TPK, yang ada hanyalah tim yang membantu tugas Kaur dan Kasi selaku PPKD dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang atau jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. “Kegiatan pengadaan barang dan jasa. Yang melaksanakan itu, yaitu perangkat desa, atau LPM maupun masyarakat desa dengan cara pembentukan pada saat musyawarah penyusunan RKP desa,” bebernya. Setelah terbentuk, lanjut Sukiman, Kades wajib membuatkan Surat Keputusan (SK), seperti yang tertuang di dalam Pasal 7 ayat (5)Permendagri 20 tahun 2018. Dalam SK TPK tersebut, meliputi Ketua, Sekretaris dan Anggota. Tugas TPK melaksanakan swakelola,mengawasi swakelola, menggumumkan tender untuk pengadaan melaluipenyedia, memilih dan menetapkan penyedia, mengawasi pelaksanaan pekerjaan memeriksa dan melaporkan pengerjaan kepada Kasi atau Kaur, dan yang lainnya. “Bagi mereka yang menjadi TPK juga mendapatkan honor. Untuk itu, Kades tidak boleh merangkap jadi TPK di desa,” ingatnya. (900)    

Tags :
Kategori :

Terkait