Perusahaan Raih PROPER Hitam dan Merah Bakal Disanksi

Selasa 22-12-2020,20:43 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Perusahaan yang mendapatkan PROPER (Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) 2019-2020, peringkat hitam dan merah di Bengkulu, dipastikan bakal terkena sanksi. Hal itu ditegaskan Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran dinas LHK Provinsi Bengkulu Zainubi, SH, (22/12). \"Tentu saja untuk perusahaan yang mengantongi PROPER hitam dan merah bakal dikenakan sanksi,\" kata Zainubi, Selasa (22/12). Zainubi mengatakan, pemberian saksi sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian LHK RI. Namun ketika sanksi diberikan, pihaknya mendapatkan laporan. Berdasarkan keputusan Menteri LHK RI No SK.460/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2020 diketahui sebanyak 1 perusahaan mengantongi peringkat hitam, 11 perusahaan peringkat merah, dan 44 perusahaan meraih peringkat biru di Provinsi Bengkulu. \"Sanksinya tetap kewenangan Kementerian LHK. Jika mengacu pada perundang-undangan, sanksi perusahaan PROPER hitam bisa pencabutan izin, pidana, bahkan perdata. Sedangkan, untuk 11 perusahaan yang mengantongi PROPER merah, biasanya sanksi berupa teguran saja,\" tegasnya. Ia menambahkan, bagi perusahaan yang mengantongi peringkat hitam ini, Kementerian LHK RI menurunkan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait