Kasus Asusila, Kades di BU Resmi Dicopot

Selasa 22-12-2020,19:59 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Kepala Desa Tebing Kandang Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang kedapatan berbuat tindak asusila dengan seorang bidan desa beberapa waktu yang lalu telah diberhentikan dari jabatanya. Saat ini jabatan kepala desa digantikan dengan pejabat sementara (Pjs). Hal tersebut disampaikan Kabag Pemerintahan Desa Setdakab BU, Sudarman saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (22/12). \"Ya, Kades berinisial LE tersebut sudah kita resmi copot dari jabatannya, dan sekrang digantikan dengan pejabat sementara,\" kata Sudarman

Sudarman menambahkan, memang yang bersangkutan melanggar norma adat istiadat, dan secara konstitusi telah melanggar Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang mana di dalamnya, secara tegas mengharuskan kepala desa yang telah melakukan tindak asusila atau perzinaan wajib untuk diberhentikan. \"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bersangkautan memang melanggara norma adat dan Permendagri,\"ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Dirinya pun mengimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten BU agar untuk tidak terlibat kasus tindak asusila karena kepala desa adalah sebagai contoh dan panutam didesa masing masing. \"Sebagai panutan masyarakat, tentu selaku kepala desa menjadi contoh. Dengan adanay hal ini kita imbua kepada seluruh kepala desa untuk tidak terlibat dengan hal serupa,\"tukasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait