MUKOMUKO, bengkukuekspress.com - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, serta bupati dan wakil bupati Mukomuko, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang dilaksanakan di Aula Gedung Hotel Bumi Batuah, Selasa (15/12) pagi, tertutup untuk wartawan. Pasalnya, sejumlah wartawan dari koran harian, online dan elektronik yang bertugas akan meliput kegiatan rapat pleno di salah satu hotel yang ada di kota Mukomuko dihadang oleh petugas jaga saat mau ke ruang rapat pleno, karena dilarang melakukan peliputan. Kejadian itu membuat kecewa wartawan yang ada di Kabupaten Mukomuko. Sebab, kegiatan tersebut bagian dari momen berharga bagi media setelah sederetan tahapan Pilkada dilaksanakan. “Saat saya akan masuk, dihadang petugas. Petugas itu bertanya kepada saya, anda dari mana. Lalu saya jawab, dari wartawan. Saat ditanya mana id cardnya, saya bilang ada id card wartawan,” kata wartawan Radar Mukomuko, Amris Tanjung, diamini Jemi dan Ringgo. Dijelaskannya, jika KPU menganggap media itu mitra, seharusnya dari awal KPU sudah menyiapkan id card khusus bagi awak media untuk meliput kegiatan pleno. Buktinya, hingga hari pelaksanaan pleno, KPU tidak mengeluarkan id card bagi media. “Tidak ada id card hingga hari pelaksanaan. Jadi wajar saja, kalau saya dan kawan-kawan datang ke lokasi rapat tidak menggunakan id card yang dikeluarkan oleh KPU,” bebernya. Ketua PWI Kabupaten Mukomuko, Budi Hartono, SP sangat menyesalkan jika, rapat pleno KPU tertutup untuk wartawan. Untuk memastikan hal itu, ia bersama sejumlah wartawan dari koran, online dan elektronik mendatangi lokasi rapat pleno. Awalnya, kata Budi, pihaknya mendatangi petugas di depan pintu masuk untuk mengisi buku tamu. Setelah itu, ia diperiksa petugas jaga untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang dibawa saat akan masuk. Setelah lolos pemeriksaan, pihaknya langsung menuju pintu masuk ruang rapat pleno. “Nah, sampai pintu masuk, kami dihadang petugas dari kopolisian. Petugas itu menyampaikan bahwa tanpa id card dari KPU tidak boleh melakukan peliputan. Dan saya sempat bertanya kepada petugas dari kepolisian itu soal tidak bolehnya wartawan meliput pleno hingga selesai dan apa aturanya. Oknum petugas itu menjawab, kalau komplain, silakan tanya KPU. Saya hanya menjalankan tugas. Itu kata oknum polisi kepada saya. Meski begitu, saya diizinkan masuk hanya mengambil dokumen gambar saja. Setelah itu, saya dipersilakan untuk keluar dari ruangan rapat,” kesal Budi. Melihat hal itu, Budi langsung menyampaikan pesan melalui WA kepadab Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad. Tidak berselang lama, Irsyad langsung menelepon dan mengatakan, tidak ada melarang wartawan untuk masuk melakukan peliputan rapat pleno. Tetapi harus menggunakan id card yang disiapkan KPU. “Boleh masuk, ini saya perintahkan staf untuk mencetak id card untuk kawan-kawan wartawan. Itu kata Irsyad saat percakapan melalui sambungan telepon,” pungkas Budi.(end)
Wartawan Dilarang Meliput Rapat Pleno KPU Mukomuko
Selasa 15-12-2020,16:27 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :