MUKOMUKO,BE – Sebanyak 657 tenaga guru di kabupaten ini sudah mendapatkan sertifikasi. Kendati demikian sertifikasi itu bukanlah satu-satunya jaminan guru yang bersangkutan mendapatkan intensif. Guru yang bersangkutan harus memenuhi jam mengajarnya yakni 24 jam beban kerja/minggu. \"Jika guru tersebut tidak memenuhi beban kerjanya maka intensifnya tidak dibayar. Kebijakan itupun sudah ada surat pernyataan dari guru yang bersangkutan,\" ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), Dra Nurhasni MPd.
Mengenai pembayarannya dari pusat langsung ke rekening guru yang bersangkutan. Disetiap sekolah guru itu sudah terdata dengan baik dan dilakukan pengawasan Kepsek yang bersangkutan tempat guru itu mengajar.\"Khusus untuk pembayaran intensif itu dari pusat langsung kerekening guru yang bersangkutan. Besarannya bervariasi sesuai dengan gaji pokok perbulan,\" bebernya.
Adanya kebijakan itu kata Nurhasni dengan sendirinya penumpukan guru akan teratasi dimana para guru itu dipastikan akan berlomba-lomba untuk memenuhi beban kerjanya. Guru tersebut diperbolehkan untuk mengajar dari satu sekolah ke sekolah lain asalkan mendapatkan persetujuan dari Dispendikbud. \"Silakan guru tersebut mengajar dibeberapa sekolah untuk memenuhi beban jam mengajarnya. Jika terpenuhi beban jam kerja maka intensifnya akan dibayar,\" pungkas Nurhasni. (900)