Cuti Berakhir, Choirul Huda Kembali Aktif Sebagai Bupati Mukomuko

Minggu 06-12-2020,19:56 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com - Masa cuti kampanye Pilkada di luar tanggungan negara untuk Choirul Huda berakhir. Choirul Huda kembali aktif sebagai Bupati Mukomuko hingga periode jabatannya berakhir pada Februari 2021 mendatang. Cuti Choirul Huda berdasarkan surat izin cuti kampanye nomor 130/95/B.1/IX/2020 tertanggal 9 September 2020 yang ditandatangani Gubernur Bengkulu, DR H Rohidin Mersyah. Dalam surat tersebut, Choirul Huda yang kembali maju mencalonkan diri menjadi Calon Bupati Kabupaten Mukomuko, diberi cuti di luar tanggungan Negara terhitung sejak tanggal 26 September – 5 Desember 2020. “Denganberakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara untuk Bupati Kabupaten Mukomuko, terhitung Minggu (6/11/2020), seluruh haknya sebagai Bupati Kabupaten Mukomuko dikembalikan penuh. Mulai rumah dinas, kendaraan dinas, protokoler dan lainnya. Choirul Huda kembali aktif menjalankan aktivitas pekerjaannya sebagai Bupati Mukomuko,” ungkap Sekda Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan.

Begitu juga dengan jabatan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Mukomuko, Haidir SIp juga telah habis bersamaan habisnya masa cuti Bupati. Dengan begitu, status Haidir, tidak lagi menjadi Plt Bupati, tetapi tetap sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko. “Masa cuti Bupati habis, maka masa jabatan Plt yang selama ini dijabat pak Haidir juga berakhir. Pak Haidir, kembali mengisi jabatan sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait