Pembahasan RAPBD Bengkulu Utara 2021 Pakai Perkada

Selasa 01-12-2020,19:47 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Kendati pembahasan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021 sudah dipastikan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Utara berharap pembahasan dan pengesahan APBD 2021 tetap melalui Peraturan Daerah (Perda). Karena bila melalui Perkada konsekuenainya sangat berat. Hal tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH saat dikonfrimasi BE, Selasa (1/12). \"Terkait hal tersebut kita sampai hari ini berharap pembahasan dan pengesahan rancangan APBD 2021 tetap melalui Perda, karena Perkada itu terjadi ketika kedua lembaga ini mengalami jalan buntu dan konsekuensi dari Perkada itu sangat berat,\" kata Sonti Bakara.

Namun ketika disinggung, dimana sesuai dengan peraturan untuk pembahasan dan pengesahan APBD melalui Perda sudah habis masa waktu pertanggal 30 November pukul 00.00 WIB. Jadi otomatis pertangal 1 Desember untuk pengesahan APBD melalui Perkada, Sonti pun menganggapi, bahwa untuk hal tersebut tidak benar. \"Itu tidak benar,\" singkatnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten BU dalam hal ini Ketua TAPD, yakni Sekda BU Dr Haryadi SPd MM MSi terkait hal tersebut menyatakan, bahwa pihaknya memang berharap pengesahan APBD 2021 tetap melalui Perda sesuai waktu yang diatur oleh ketentuan. Namun apabila sampai batas waktu tidak mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD, maka penetapan APBD dengan Perkada sebagimana kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan opsi terakhir untuk menjamin pelaksanaan APBD tepat waktu demi kepentingan masyarakat luas di Kabupaten BU. \"Kita lakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, bahwa pertanggal 30 November merupakan batas akhir pembahasan APBD melalui Perda. Artinya tidak ada lagi pembahasan APBD bersama pemerintah daerah dan DPRD BU. Maka dari itu kita akan merujuk kepada Perkada dalam pelaksanaan APBD 2021,\" ungkapnya.

Lebih lanjut Haryadi pun menuturkan, terkait dengan konsekuensinya pembahasan APBD 2021 melalui Perkada ini, pihaknya baik itu tim TAPD bersama Pjs Bupati akan berkoordinasi dengan pihak kementerian dan sedang menunggu apa konsekuensi yang diberikan apakah berupa sanksi atau tidak. \"Untuk hal ini kita masih menunggu apa konsekuensi yang akan diberikan, namun informasinya ada sanksi yang akan diberikan, namun kita tidak tahu apakah salah satu lembaga atau kedua duanya (Pemerintah dan DPRD) akan diberikan sanksi,\" tandasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait