Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM mengatakan, dengan fakta tersebut, kini Kepahiang hanya diuntungkan terkait lapangan tenaga kerja bagi masyarakat semata. Sedangkan kontribusi dana langsung terhadap daerah dipastikan sudah nihil.
Menurut Edwar, 2 perusahaan perkebunan teh, yakni PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan nasional dari Cakra Group yakni PT Sarana Mandiri Mukti (SMM), sejauh ini hanya dimintai kepedulian tanggung jawab sosial. Demikian pula dengan perusahaan lainnya di Kepahiang, juga berlaku hal serupa.
\"Karena tidak ada sumbangsih lain, maka dari itu DPRD mengusulkan Raperda yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility, red). Meski sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun perlu ada penegasan mengenai CSR ini di daerah,\" jelasnya. (505)