MUKOMUKO, BE – Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mukomuko, Choirul Huda – Rahmadi dan Sapuan – Wasri, pada debat terakhir yang digelar Rabu (25/11/2020) malam bertempat di aula Bappelitbangda Mukomuko, yang disiarkan langsung RBTV berlangsung panas dan saling serang. Paslon 01 Sapuan kembali menyerang terkait terjadinya gagal bayar yang diduga akibat dari penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Sapuan mencontohkan, jabatan Kepala Dinas Kesehatan dipimpin seorang sarjana hukum,Kepala Bapelitbangda dan Badan Keuangan Daerah (BKD) yang sama-sama dipimpin seorang sarjana kesehatan. Akibat dari kurang tepatnya penempatan pejabat itu, menurut Sapuan, menjadi sebab terjadinya gagal bayar. Dan menjadi sebab pelayanan dasar kesehatan masih dikeluhkan masyarakat. Baik itu di Puskesmas maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Kepala OPD yang tidak perlu keahlian khusus, tidak masalah. Tetapi Dinas Kesehatan, Badan Keuangan yang sampai terjadi gagal bayar, bukti karena tidak mengerti soal keuangan. Terlepas mereka sudah berjenjang apa tidak, tapi sekarang terbukti. Orang berobat ke RSUD, hanya dapat resep, obat sebagian besar harus dibeli diluar RSUD,” bebernya. Sapuan juga menyayangkan gagal bayar, masih dianggap oleh Choirul Huda sebagai kejadian biasa. Menurut pengetahuannya sebagai seorang akuntan, bahwa apa yang terjadi di Mukomuko, bisa berujung pidana. Sebab proses untuk pembayaran pekerjaan sudah sampai di SP2D. “Gagal bayar itu, bukan hal biasa, tetapi luar biasa. Kami sebagai auditor Negara tahu betul, itu masuk ranah pidana. Sebab sudah terbit SP2D. Kalaulah orang keuangan bisa kelola casflow dengan baik, tidak akan terjadi gagal bayar,” beber Sapuan. Pada kesempatan itu, Paslon 01, Choirul Huda mengatakan, mengatur sebuah pemerintahan itu, ada sesuatu yang harus dikerjakan dan dilaksanakan. “Kita punya prinsip, sarjana itu orang yang mampu. Apalagi dia sudah melalui berbagai jenjang karier,” katanya. Terkait gagal bayar, Huda menyebut suatu hal biasa. Menurutnya, sampai kejadian demikian, karena Pemkab merespon atas keinginan masyarakat untuk sebuah pembangunan. “Gagal bayar ini, dan dibayarkan di APBD Perubahan tahun 2020 ini, tidak ada sesuatu yang luar biasa,” kata Huda. Mengenai ke ranah hukum soal gagal bayar itu, dijelaskan Huda, bahwa sebuah tatanan politik berbeda dengan tatanan hukum. Bahwa mengenai gagal bayar, semuanya sudah dibahas bersama DPRD Kabupaten Mukomuko. Sudah melalui proses dan sudah ada kesepakatan mengenai hal tersebut. “Tidak semua masuk ke ranah hukum. Nanti kacau ini. Ada sebuah ranah politik, kebijakan. Pemerintah itu bagaimana mensejahterakan masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, Cabup nomor 01, Choirul Huda menyampaikan terkait Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kabupaten Mukomuko diduga kuat ada oknum pengusaha yang menggarap dan di tanam tanaman perkebunan. Ini terkuak ketika Cabup 02 Sapuan, memberikan pertanyaan ke Paslon nomor 1. Apa saja langkah kebijakan yang bakal diambil oleh Paslon nomor 1 untuk mengatasi ketakutan atau mewujudkan kenyamanan banyak masyarakat yang sudah terlanjur menggantungkan hidup di kawasan HPT dengan berkebun kelapa sawit. Pertanyaan tersebut dijawab Choirul Huda. Semasa ia menjabat Bupati, Pemkab Mukomuko telah mengajukan pembebasan ribuan hektar lahan HPT ke Pemerintah Pusat. Ia sudah dua kali bertemu Kementrian membahas usulan Pemkab Mukomuko itu. Tapi, lanjut Huda, ada perusahaan-perusahaan nakal yang turut penggarap lahan HPT. Uniknya, di sesi debat sanggah, justru Huda melempar balik soal HPT kepada Sapuan. Huda mempertanyakan bagaimana langkah Paslon nomor 2 mengatasi permasalahan masyarakat yang menggarap HPT dan permasalahan HPT yang digarap oleh perusahaan nakal. Jawaban Sapuan justru menyanggah pernyataan Huda sebelumnya yang mengatakan kalau ia telah mengusulkan pembebasan kawasan HPT. Menurut Sapuan, apa yang telah dilakukan oleh Choirul Huda sebagai Bupati, belum menyentuh masyarakat Mukomuko. Bahkan menurutnya yang dikumpulkan dari beberapa sumber, usulan pembebasan HPT oleh Huda justru menguntungkan pihak perusahaan. Sebab, HPT yang telah dibebaskan itu, masuk dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Sementara lahan HPT yang terlanjur digarap oleh masyarakat belum terbebaskan. Mendengar jawaban Sapuan seperti itu, Huda menyanggah dengan menyebut-nyebut kalau Cabup nomor 2, Sapuan informasinya memiliki lahan perkebunan di kawasan HPT. “Saya kurang tertarik dengan HPT tadi, soalnya ada informasi ada sedikit lahan Pak Sapuan di situ. Tapi ini sekedar informasi, mudah-mudahan saya salah, saya salah mengartikan itu. Tapi saya kepingin, semuanya clear. Clear semua masalah perkebunan, masalah semuanya. Baru kita memberikan contoh kepada masyarakat ,” pungkasnya. Debat Cabup dan Cawabup Mukomuko dimoderatori Aldilla Vidianingtyas Utami, SKom, dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berakhir sekitar puul 22.30 WIB. (900)
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Saling Serang
Kamis 26-11-2020,21:00 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :