ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com- Agar pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang tertib dan terbebas dari Covid-19, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Abhan SH MH meminta kepada seluruh pengawas pemilu dari tingkat desa, kecamatan dan Kabupaten di Bengkulu Utara (BU) agar dapat melaksanakan tugas semaksimal mungkin untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) covid-19 yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) dalam masa kampanye. \"Ada sekitar 1000 lebih kita menerima laporan, terkait adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan,\" kata Ketua Bawaslu RI, Abhan SH MH saat dikonfirmasi awak media usai memberikan arahan dan sosialisasi kepada seluruh pengawas pemilu tingkat desa kecamatan dan kabupaten, Sabtu (21/11) bertempat di Sawah Resto. Abhan pun menuturkan, terkait dengan pelanggaran tersebut, ini jelas ada sanksinya, seperti diberikan peringatan. Selain itu, juga ada sanksi merekomendasikan kepada pihak KPU agar masa kampanye paslon untuk dikurangi. Terkait dengan sanksi pidana, bukan wewenang pihak Bawaslu merupakan danwewenang pihak kepolisian. \"Terkait hal ini saya menegaskan kepada seluruh pengawas pemilu di Kabupaten BU, agar dapat berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pengawasan,\" ungkapnya. Dirinya pun berharap, khusus di Kabupaten BU kepada peserta kampanye disisa waktu tahapan masa kampanye ini untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga pelaksanaan Pilkada serentak ini tidak menimbulkan klaster baru. Dalam tahapan masa tenang pihaknya juga mengimbau agar peserta atau pasangan calon untuk tidak melakukan politik uang serta menertibkan alat sosialisasi yang telah terpasang. \"Mudah-mudahan di tengah pandemi covid-19, pelaksanaan Pilkada tidak menimbulkan klaster baru. Kepada paslon agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan pelanggaran lainnya seperti politik uang,\" tukasnya.(127)
Ketua Bawaslu RI Minta Pelanggaran Prokes di Bengkulu Utara Ditindak
Sabtu 21-11-2020,19:45 WIB
Editor : Novri Enyeng
Kategori :