TAIS,BE - Jaksa Kejari Seluma memastikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma
bakal ditetapkan tersangkanya. Saat ini jaksa Kejari Seluma sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi.
Atas proyek rehab gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma tahun 2018 lalu. Dengan anggaran sebesar Rp
800 juta.
Kajari Seluma Muhammad Ali Akbar SH MH melalui Kasi Pidsus Ahmadi SH MH mengatakan, sebanyak 10 orang
saksi. Termasuk salah satunya mantan Plt Kadis Dinas Pendidikan sudah dimintai keterangan. Mereka
dimintai keterangan untuk menjelaskan mengenai proses pembangunan yang dilaksanakan pada 2018 itu.
\"Saat ini sebanyak 10 orang saksi sudah kami mintai keterangan. Salah satunya mantan Plt Kepala Dinas
Pendidikan. Terkait rehab gedung Dinas Pendidikan tersebut,\" tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmadi mengatakan, saat ini Kejari sudah meminta bantuan tenaga ahli dari Universitas
Bengkulu. Untuk menghitung kerugian negara atas pembangunan tersebut. Karena, diduga kuat terjadi
indikasi penyimpangan dari rehab gedung dispendik tersebut.
\"Saat ini rehab gedung dispendik tersebut terhenti. Dari pemeriksaan lapangan yang kami lakukan baru
dibangun tiang-tiangnya saja. Sedangkan, bentuk gedung dan bangunannya belum ada,\" tegas Ahmadi.
Menurutnya, setelah dilakukan audit, kemudian diketahui kerugiannya. Maka jaksa Kejari Seluma melakukan
ekspose perkara ini. Selanjutnya, perkara ini dinaikkan ketahap penyidikan.
\"Kami pastikan akan menyeret tersangka, serta segera kami lakukan audit. Dengan meminta tim ahli dari Universitas Bengkulu. Setelah hasilnya keluar dan kerugiannya jelas. Barulah kami naikkan pada tahap penetapan tersangka,\" tegasnya.
Kasi Pidsus mengatakan, siapa saja yang terlibat dalam rehab tersebut, pasti ditetapkan sebagai
tersangka, serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (333)