Sumbangan Dana Kampanye Ujang Rp 50 Juta, Dayat Rp 75 Juta

Minggu 01-11-2020,19:52 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Berdasarkan Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSDK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2020, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ujang Syaripudin-Firdaus Djailani mendapat sumbangan dana kampanye dari pihak lain atau perseorangan sebanyak Rp 50 Juta. Sedangkan paslon nomor urut 2 Hidayattullah Sjahid-Zurdi Nata sebanyak Rp 75.300.000. \"Paslon nomor 1 melaporkan dalam LPDSK, sumbangan yang diterima mereka sebanyak Rp 50 juta. Paslon nomor urut 2 melaporkan sumbangan dari pihak lain senilai Rp 75.300.000,” Ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi SPdI MPd.

Supran juga menegaskan, LADK, LPSDK, dan LPPDK ini wajib disampaikan oleh masing - masing paslon dan jika tiga jenis laporan tersebut tidak disampaikan, maka paslon bisa dibatalkan dari pencalonannya sesuai pasal 53 PKPU Nomor 5 Tahun 2017. “Baik itu LADK, LPSDK atau LPPDK, semuanya wajib dilaporkan, jika tidak sanksinya pembatalan sebagai peserta pemilihan serentak,” tegas Supran. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait