Kepala Satpol PP TMS BU, Barimansyah SH melalui Kanit Provos, Suherman membenarkan penangkapan tersebut. Namun, meditegaskannya, upaya tersebut merupakan hasil operasi penertiban lingkungan. Setelah ditangkap, RD dan Af diamankan di kantor Satpol PP sekaligus dimintai keterangannya terkait kegiatannya tengah malam yang menunggu jemputan lelaki yang masing-masing bukan muhrim mereka itu.
\"Ini tidak wajar, apalagi mereka dibawah umur. Rd dan Af kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan, sedangkan teman lelaki keduanya langsung kabur menggunakan sepeda motor saat melihat anggota satpol PP menggiring keduanya,\" kata Suherman.
Setelah dimintai keterangan, RD mengaku kabur dari rumah tanpa pamit dengan kedua orang tuanya. Ia keluar secara diam-diam dari jendela kamar untuk menemui teman lelakinya. Lantas, mengetahui hal tersebut, anggota Satpol langsung menghubungi orang tua RD, hingga kedua gadis belia itupun langusng dijemput pulang, dan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. (117)