Minta Penangguhan, Puluhan Warga Datangi Mapolres Bengkulu Utara

Selasa 27-10-2020,19:27 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Tampaknya polemik terkait dengan soal lahan PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) belum menemukan titik terang dan terus berlanjut. Pasalnya, Selasa siang (27/10) puluhan warga sekitar lokasi PT PDU, mendatangi Mapolres Bengkulu Utara (BU) guna menjenguk dan meminta penangguhan penahanan terhadap dua orang warga yang ditahan oleh Polres BU atas dugaan pengerusakan portal milik PT PDU. Meliansori, selaku advokasi warga mengatakan, bahwa kedatangan puluhan warga tersebut merupakan kesadaran dari warga untuk menjenguk dua warga ditahan, karenan diduga melakukan pengerusakan di lahan PT PDU. Serta meminta adanya penangguhan tahanan kepada dua warga tersebut. Karena kedua warga tersebut merupakan pejuang dalam pembebasan lahan HGU PT PDU dan keduanya tidak pernah melakukan pengrusakan seperti yang dilaporkan oleh pihak PT PDU. \"Ya kedatangan kami, untuk menjenguk sekaligus meminta pihak kepolisian untuk melakukan penangguhan penahanan. Karena kedua warga tersebut tidak pernah melakukan pengerusakan seperti yang dilaporkan oleh pihak PT PDU,\" kata Meliansori.

Meliansori menambahkan, bahwa dirinya menilai dalam hal ini PT PDU sengaja memancing emosi warga dengan cara menutup akses menuju perkebunan warga. Sehingga warga tidak bisa pergi ke kebun dan menimbulkan pengerusakan oleh warga. Terkait hal ini juga warga akan melaporkan PT PDU ke Polda Bengkulu lantaran telah menyerobot lahan milik warga yang telah bersertifikat. \"Untuk ini kita juga akan melaporkan PT PDU ke Polda,\" ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kabag Ops AKP Jufri SIK menyampaikan, bahwa memang benar kedatangan warga ini untuk meminta adanya penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka untuk ditahan. Memang permintaan tersebut hak dari warga dan itu diperbolehkan dan permintaan tersebut akan di pertimbangkan terlebih dahulu. \"Ya, kedatangan mereka ini untuk meminta adanya penangguhan, dan merupakan hak mereka. Akan tetapi kedua warga sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Untuk permintaan tersebut akan dioertimbangkan kembali,\" ungkapnya.

Jufri juga mengimbau, kepada masyarakat khususnya bagi warga desa penyanggah di PT PDU agar tidak terpancing emosi agar hal yang tidak di ingin terjadi. Serta jangan melakukan tindakkan yang melanggar hukum, karena apabila melakukan tindakan pelanggaran hukum pihaknya pasti akan menindaklanjuti. \"Jangan sampai masyarakat terpancing emosi dan melakukan tindakan melanggar hukum, kalau melanggar pasti akan kita tindaklanjuti,\" pungkasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait