Tersangka Mafia Tanah Tipu Puluhan Orang

Minggu 24-02-2013,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

GADING CEMPAKA, BE - Tersangka kasus mafia tanah berinisial AA, ternyata telah melakukan penipuan terhadap lebih dari 20 orang. Data ini diperoleh hasil dari pengembangan yang dilakukan tim penyidik Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. \"Memang yang memberikan laporan hanya 4 orang.

Namun hasil pengembangan penyedikan yang kami lakukan, ternyata korban pelaku mafia tanah ini lebih dari 20 orang,\" kata Direktur Reserse KriminalUmum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto SH didampingi Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Wika Hardianto SH SIK, kemarin.

Dari 20 orang lebih korban pelaku yang berprofesi sebagai salah satu PNS di Pemkab Bengkulu Tengah ini, ia berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp 565 Juta. \"Kepada setiap korbannya, pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 4 hektar. Kerugian yang dialami korbannya rata-rata berkisar antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta,\" bebernya.

Sebelumnya, AA telah diamankan di Mapolda Bengkulu pada Jumat (22/2). Ia bekerja bersama komplotannya berinisial HA yang hingga saat ini masih buron. AA telah diperiksa secara intensif dan minggu depan berkasnya siap dilimpahkan ke Kejati. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara memperdaya korbannya melalui pembuatan sertifikat tanah fiktif. Namun korban tidak menyadari bahwa tanah beserta sertifikat yang ditawarkan oleh palaku merupakan tanah dan sertifikat fiktif.

\"Penyidik semula mengkategorikan kasus ini dalam kategori penipuan tanah. Namun belakangan kami ketahui pelaku beserta komplotannya melakukan ini dengan rapi dan sistematis. Makanya kami kategorikan ini dengan mafia tanah. Pelakunya terlatih, korbannya banyak,\" pungkas Wika. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait