Kampanye Terselubung Paslon, 6 ASN di Kepahiang Dilaporkan ke KASN

Selasa 20-10-2020,19:41 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com- Sebanyak 6 orang aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dinyatakan melanggar netralitas. Keenamanya melakukan kampanye terselubung mendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kepahiang 2020. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang sudah menyampaikan rekomendasi atau laporan kepada KASN atas pelanggaran abdi negara tersebut. \"Untuk palanggaran netralitas ASN, ada 6 yang sudah diputus melanggar dan hasilnya sudah kita rekomendasikan ke KASN. Tiga ASN kampanye mendukung Paslon Nomor 1 dan Tiga ASN kampanye mendukung Paslon Nomor 2,\" tegas Anggota Bawaslu Kepahiang, Zaynal SPd, Selasa (20/10).

Zaynal menegaskan, saat ini Bawaslu tengah melakukan penyelidikan terhadap dua ASN lain yang terindikasi melanggar netralitas. Pertama oknum camat dan kedua salah satu ASN yang terpantau Bawaslu memberikan simbol dukunggan pada salah satu Paslon. \"Kalau yang camat ada laporannya masuk ke Bawaslu, untuk yang diakun facebook itu berdasarkan informasi ada indikasi memberikan dukungan pada salah satu paslon,\" ungkap Zaynal.

Menurutnya, Bawaslu sangat menyayangkan masih adanya ASN tidak bisa menjaga sikap profesionalitas selama masa kampanye. padahal berbagai imbauan, baik secara tulisan maupun lewat kegiatan sosialisasi telah diberikan pemahaman agar para abdi negera tidak menyampaikan dukungan pada paslon. \"Yang jelas pengawasan terus kita laksanakan, jika melanggar kita proses sesuai ketentuan undang-undang,\" terangnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM menegaskan, jika perbuatan para ASN tidak netral merupakan aksi pribadi dan tidak mencerminkan sikap pemerintahan. Berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan pihaknya dengan memberikan imbuan tertulis. \"Ini perbuatan oknum ASN, yang pasti kita siap memberikan sanksi jika para ASN itu terbukti melanggar,\" ujar Zamzami. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait