Tiga Tsk DD Daspetah 1 Belum Kembalikan Kerugian Negara

Senin 12-10-2020,20:06 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com- Sebanyak tiga tersangka dugaan korupsi ADD/DD Daspetah 1 tahun 2018 belum memiliki upaya untuk mengembalikan kerugian negara (KN). Perkiraan penyidik total KN dalam pengelolaan DD/ADD dua tahun lalu oleh para tersangka mencapai Rp 323 juta. Senin (12/10), penyidik menahan tersangka ketiga, yakni Bobi Ardi tim pelaksana kegiatan (TPK).

\"Belum ada upaya para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,\" tutur Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir SH didampingi Kasi Pidsus, Riky Musriza SH MH dan Kasi Intelejen Arya Marsepah SH

Dugaan korupsi DD/ADD Daspetah I menjadi tiga orang dan melanggar Pasal 2, Pasal 3 undang-undang Tipikor. Sebab diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 323 juta dalam mengelola DD/ADD TA 2018 lalu. Sebab dalam pengusutan kasus penyidik menemukan alat bukti dan keterangan saksi adanya indikasi pelanggaran prosedur saat tersangka bersama perangkat lainnya mencairkan anggaran tersebut. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait