KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Sebanyak 883 pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kepahiang belum memiliki buku nikah. Namun Kemenag Kepahiang memastikan bahwa ratusan pasutri tersebut sudah melakukan pernikahan secara sah. Kepala Kantor Kemenag Kepahiang, Drs H Herman Yatim MM melalui Kasi Bimas, Ali Akbar menyampaikan bahwa, jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah. Sebab saat ini pihaknya terus melakukan pendataan berapa pasangan di Kabupaten Kepahiang yang tidak memiliki buku nikah. \"Saat ini kita terus mendata berapa pasangan menikah yang belum punya dokumen nikah, data sementara ada sekitar 883 pasang,” terang terangnya.
Disampaikan Ali, agar pernikahan ratusan pasutri tersebut bisa memiliki kekuatan hukum, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan isbat nikah. \"Isbat nikah ini Akan kami lakukan secara bertahap, untuk besok Kamis (7/10) akan dilakukan pada 40 pasutri terlebih dahulu,\" singkatnya. (320)