ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Dari data izin usaha pertambangan (IUP) operasi pruduksi komuditas Batuan yang memliki izin hanya 25 perusahaan. Sedangkan 50 perusahaan sudah habis izin IUP-nya, namun masih banyak melakukan pengerjaan. Seperti salah satu perusahan pemecah batu UD Arman di wilayah desa Tambak Rejo Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Sebab perusahaan tersebut baru miliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), namun telah melakukan pengoperasian perusahaannya tersebut.
Hal tersebut diakui oleh pemilik pengelola perusahaan Cluser, Dedi.
Menurutnya, untuk pengoperasian ini memang dilakukannya karena untuk pengusurusan izin IUP masih dalam proses. Sedangkan untuk poses izin IUP belum bisa dilakukan terkait dengan adanaya Nomenklatur atas perubahan saat ini sedang terjadi di Dinas SDM Provinsi yang akan berubah menjadi kantor wilayah.
\"Ya, mau gimana lagi pak, kita disini untuk mencari makan, kalau tidak beroperasi bagiamana kita mau menggaji karayawan kita pak,\" kata Dedi.
Lebih lanjut Dedi menuturkan, bahwa dirinya nengetahui bahwa hal ini dilakukannya menyalahi aturan. Namun berkaca dari perusahan-perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten BU juga melakukan hal serupa.
\"Saya tahu, pak namun kita berkaca dari perusahan lainnya, karena mereka tanpa izin pun masih bisa operasi dan banyak oknum yang memback up,\" tandasnya.(127)