Polsek Ketahun Amankan 1 Tersangka Curanmor

Selasa 29-09-2020,20:24 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

KETAHUN, bengkuluekspress.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan salah seorang tersangka curanmor berinisial AN (22) warga Kecamatan Pinang Raya Kabupaten BU. Tersangka mencuri 1 unit sepeda motor jenis trail Yamaha Vega R, sehingga merugikan korban Haryanto (30) warga Desa Sumber Mulya Kecamatan Pinang Raya Kabupaten BU senilai Rp 10 juta. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Ketahun, IPTU Indro Witayuda Prawira STK saat dikonfrimasi awak media, Selasa (29/9) membenarkan kejadian tersebut. \"Ya, setelah korban mengetahui sekitar pukul 06.00 WIB pagi kendaraannya tidak ada di teras rumah, akhir korban melaporkan kejadian tersebut,\" kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan laporan dari korban dan pihaknya melakukan pengembangan, berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Dari keterangannya tersangka mengakui telah mencuri motor tersebut untuk dipakai keperluan sehari hari. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara. \"Korban berhasil kita amankan pada tanggal 26 September lalu di kediamannya bersama barang bukti,\" tukasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait