ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye di aula Rama Agung Restro, Senin (28/9). Ketika dikonfrimasi awak media, Komisioner KPU BU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Rama Diandri mengatakan, bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pasangan cakada dan tim LO serta kepada jajaran pihak partai politik pengusung agar dapat dipatuhi dalam masa kampanye. \"Ya, kegiatan ini guna memberikan pemahaman kepada pasangan cakada dan tim LO serta kepada jajaran pihak partai politik pengusung agar dapat dipatuhi dalam masa kampanye,\" kata Rama Diandri.
Rama Diandri berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan Rakor ini, pasangan Cakada dapat mematuhui ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU. Bila pelanggaran terjadi, KPU beserta Bawaslu juga kepolisian akan mengambil tindakan sesuai aturan yang ada. \"Jelas kita berharap kepada pasangan cakada dengan kesadaran diri mampu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU,\" harapanya.
Narasumbernya pihak KPU BU dari Divisi Hukum serta Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM memaparkan tentang pembatasan dana kampanye serta pelaksanaan kampanye sesuai denhan PKPU No 13 Tahun 2020. Pihak Polres BU terkait tentang izin kampanye, dari pihak Bawaslu BU terkait dengan larangan dan sangsi kampanye serta pihak Kesbangpol terkait dengan peran pemerintah daerah dalam kampanye.(127)