KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Meskipun sudah diberikan ruang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang untuk mendaftarkan 20 akun medsos yang bisa digunakan dalam berkampanye. Namun tim Paslon Ujang - Firdaus dan Dayat-Nata hanya mendaftarkan 6 akun medsos mereka ke KPU Kepahiang. Kedua Paslon ini juga hanya akan menggunakan dua medsos, yaitu Facebook dan Instagram. Selain itu, akun Twitter, Youtube atau TikTok tidak digunakan dan tidak didaftarkan ke KPU Kepahiang. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi SPd I MPd mengatakan, tim dari dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang telah secara resmi menyerahkan daftar akun medsos untuk kampanye daring. “Masing-masing Paslon sudah mendaftarkan 6 akun Medsos. Masing-masing sama, menyerahkan 4 akun Facebook dan 2 akun Instagram,” ungkap Supran.
Supran menuturkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Paslon dilarang menggelar kampanye terbuka dan mengumpulkan massa. Rapat umum setidaknya hanya boleh dihadiri 50 orang peserta dan terlebih dahulu telah melaporkannya ke kepolisian. “KPU memberikan ruang yang lebih untuk kampanye secara daring, karena pilkada serentak tahun ini masih dalam masa pandemi Covid-19,” demikian Supran. (320)