MUKOMUKO, bengkuluekspress.com– Setelah dilakukan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan calon Wakil Bupati Mukomuko tahun 2020, KPU Mukomuko juga langsung mengumumkan kepada publik melalui media hasil penetapan tersebut. “Penetapan nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati telah dilakukan tanggal 24 September 2020. Selain telah disampaikan secara langsung di rapat pleno. Kami juga mengumumkan di media, supaya masyarakat luas lebih mengetahui,” ungkap Ketua KPU Mukomuko, Irsyad.
Disampaikan Irsyad, pengumuman tentang nomor urut dan nama pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 mempedomani ketentuan dan peraturan KPU RI yang berlaku. Salah satunya Keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 92/PL.02.2-Kpt/1706/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2020.
Irsyad menyebutkan, nomor urut 1 nama pasangan calon Bupati Choirul Huda SH dan calon Wakil Bupati Rahmadi AB. Nomor urut 2 nama pasangan calon Bupati H Sapuan SE MM Ak CA CPA dan calon Wakil Bupati Wasri. Sebagaimana diketahui pula, pleno terbuka pengambilan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tahun 2020 telah dilakukan, Kamis (24/9). Pengambilan nomor urut tersebut diundi oleh masing – masing Paslon dan terbuka secara umum dengan disaksikan langsung oleh Ketua KPU bersama Komisioner, Ketua Bawaslu bersama Komisioner, termasuk juga penghubung dari kedua Paslon. Dalam pengambilan nomor urut paslon dilakukan secara fair. (900)