KEPAHIANG,bengkuluekspress.com - Kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang tidak dibolehkan melaksanakan kampanye terbuka. Sehingga tidak diizinkan menggelar berbagai macam kegiatan yang sifatnya mengundang banyak massa untuk berkumpul. Seperti menggelar konser musik, jalan sehat atau macam-macam lomba dengan banyak hadiah. \"Pelaksanaan kegiatan didalam pertemuan terbatas itu harus menerapkan protokol kesehatan,\" tegas Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos dalam sosialisasi pelaksanaan kampanye Pilkada kepada LO kedua Paslon dan petinggi parpol, Jum\'at (25/9).
Dilanjutkan Mirzan, ada kampanye bisa dilakukan dengan menggelar pertemuan tatap muka dan dialog. Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain. \"Kemudian lebih dianjurkan kampanye daring, jadwalnya sudah diaturan dalam PKPU,\" tegasnya.
Ketatnya sistem pelaksanaan kampanye tersebut diambil pelaksana ditingkat pusat, guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin banyak. Maka ketentuan PKPU tersebut bersifat wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh penyelenggara hingga peserta pemilu. Jika melanggar akan ada sanksi terberat, seperti bisa dicoret dari pencalonan. \"Sesuai aturan Bawaslu terbaru jika ada yang tetap menggelar konser musik atau sejenisnya, kami akan memberikan teguran tertulis. Jika teguran tidak diindahkan, maka jangka waktu satu jam kemudian bisa dibubarkan,\" tegas anggota Bawaslu Kepahiang, Zaynal SPd. (320)