ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten bengkulu Utara (BU) mengimbau kepada pasangan calon (Paslon) petahana Kabupaten BU untuk tidak melakukan penyalahgunaan fasilitas negara dalam masa kampanye. Selain itu, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bersikap netral. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu BU Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Tugiran saat dikonfrimasi awak media. \"Ya kita selaku pengawas, mengimbau kepada pasangan petahana untuk tidak melakukan penyalahgunaan fasilitas negara. Selain itu, ASN juga harus bersikap netral,\" kata Tugiran.
Tugiran juga menambahkan, bahwa untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya sudah melakukan berbagai tindakan antisipasi dan pencegahan. Diantaranya yakni dengan mengirimkan surat imbauan kepada langsung ke paslon yang berisi tentang peringatan agar dalam kepentingan Pilkada untuk tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Serta untuk tidak melibatkan ASN, maupun kepala desa. \"Bukan hanya 1 kali surat imbau ini, sudah kita layangkan 4 kali, terkahir surat tersebut sudah kita kirim pada tanggal 22 September lalu,\" ungkapnya.
Lebih lanjut, selain Bawaslu, semua lapisan masyarakat BU juga memiliki hak dalam berpartisipasi mengawal dan mengawasi proses demokrasi. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada juga sudah mengatur. Bahwa partisipasi masyarakat juga penting dalam mengawal proses demokrasi. \"Kita berharap, untuk melakulan pengawasan, bukan hanya Bawasku saja, namun masyarakat memiliki hak dalam berpartisipasi mengawal dan mengawasi proses demokrasi,\" tandasnya.(127)