Besok, Dua Paslon Bupati Kepahiang Mulai Kampanye

Kamis 24-09-2020,21:04 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Pasca ditetapkan dan memperoleh nomor urut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. Dua pasangan calon (Paslon) Bupati Wakil Bupati Kepahiang, Ujang Syaripudin - Firdaus Djailani, Hidayattullah Sjahid - Zurdi Nata sudah dapat melakukan kampanye guna menarik simpati serta menyakinkan masyarakat agar dapat memilih mereka di Pilbup Kepahiang 9 Desember 2020 mendatang.

Sesuai tahapan Pilkada Sabtu besok (26/9) kedua paslon sudah dibolehkan melaksanakan kampanye, seperti menggelar pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog. Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain.

\"Kampanye paslon dimulai 26 september hingga 5 desember, tentunya kedua paslon dalam berkampanye tetap mempedomani protokol kesehatan. Sesuai dengan PKPU 13 tahun 2020,\" jelas Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos.

Mirzan menegaskan sesuai dengan regulasi aturan pemilu kada maka ketentuan dalam PKPU 13 itu wajib dipedomani. Bila ada kandidat melanggar saat melaksanakan kampanye terbuka atau kampanye terbatas, tentu ada sanksi sesuai mekanismenya. \"Tentu ada sanski, sesuai mekanismenya,\" tutur.

Disinggung apakah sanksi bagi paslon melanggar PKPU tebaru tentang pelaksanaan pilkada ditengah pandemi covid-19 tersebut termasuk sanksi pencoretan dari kepesertaan Pemilukada. Mirzan mengatakan tidak menutup kemungkinan terjadi bila peserta tidak mempedomani aturan yang ada hingga berakibat fatal terhadap masyarakat.

\"Dalam Pemilu itu ada lembaga penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu. Terkait sanksi bila ada pelanggaran atau temuan dilapangan maka Bawaslu akan merekomendasikan maka kami KPU melaksanakan rekomendasi itu,\" tutur Mirzan. (doni)

Tags :
Kategori :

Terkait