Soal Cuti Kampanye, Paslon MARI Siap Taati Aturan

Rabu 23-09-2020,20:53 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Dengan telah ditetapkannya pasangan Petahana Mian-Arie (MARI) sebagai paslon Bupati dan Calon Wakil Bupati oleh pihak KPU BU, Rabu (23/9). Secara otomatis, Ir H Mian sebagai petahana bersama pasangannya Arie Septia Adinata SE MAP wajib menyerahkan surat izin cuti yang dikeluarkan pejabat yang berwenang. Hal tersebut diatur pada PKPU nomor 4 tahun 2017 pada pasal 63 dan 64. Sesuai tahapan jadwal kampanye dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Terkait hal tersebut, ketika dikonfrimasi awak media, palson petahana MARI mengatakan, bahwa mereka sedang tengah melakukan persiapan cuti kampanye sesuai dengan sechedule yang ada. Dan pihaknya tengah menunggu surat izin cuti yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. \"Untuk cuti kampanye sudah kita ajukan ke Gubernur dan tinggal menunggu saja. Insya Allah sebelum waktu yang telah ditentukan oleh pihak KPU surat cuti telah kita serahkan,\" kata Pasangan MARI.

Lebih lanjut, Pasangan MARI menuturkan, bahwa apapun aturan-aturan dimasa cuti kampanye, pihaknya menaati sesuai dengan aturan yang ada. Dimana paslon diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye tersebut, dan meninggalkan seluruh fasilitas milik negara, termasuk mobil dan rumah dinas. \"Sesuai dengan masa cuti akan kami taati dan laksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,\" tukasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait