GADING CEMPAKA, BE - Hari ini, Polda Bengkulu kembali memanggil Pembantu Rektor II Universitas Bengkulu (Unib), Prof Dr H Wachidi MPd. PR II ini dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna memperjelas kasus raibnya dana kas UNIB senilai Rp 5,7 miliar serta kasus-kasus lainnya. Salahsatunya dana Rp 8 miliar bantuan bencana dari Indosiar yang tidak tau kejelasannya.
\"Pemanggilan besok (hari ini-red) untuk mempertegas kembali laporan yang pernah beliau layangkan kepada kami, sebelum kami masuk dalam gelar pekara berikutnya terhadap kasus ini,\'\' ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs S M Mahendra Jaya didampingi Kasubdit Tipkor Reskrimsus, AKBP Budi Samekto SIK, kemarin.
Dijelaskan Budi, selain memeriksa kembali PR II Unib, juga dilakukan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas penggunaan uang tersebut. Pasalnya, pejabat PPK diyakini mengetahui kemana aliran dana korupsi tersebut.
\"Kami ingin menggelar kasus ini sejelas-jelasnya agar tak ada dugaan dan rekaan saat kasus ini pada akhirnya kami limpahkan. Kami juga mempunyai target. Dan dalam waktu dekat kami berharap sudah tuntas,\" bebernya.
Sejauh ini, Polda sudah memeriksa seluruh bendahara yang berjumlah sekitar 42 orang. Mereka ini dari setiap satuan unit kerja yang ada di Unib. \'\'Namun hasil pemeriksaannya kami sampaikan lagi dalam kesempatan berikutnya saja,\" kata Budi Samekto.
Sementara terhadap pelaku berinisial FI dijelaskan Budi, pihaknya sudah melakukan dua kali pemanggilan. Surat tersebut katanya sudah diserahkan kepada istrinya. Namun keberadaan pelaku belum diketahui. \"Sebenarnya kami berharap yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif. Datang saja penuhi panggilan kami agar bisa dimintai keterangannya,\" tukasnya. (009)