Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Bengkulu Utara Disosialisasikan

Jumat 18-09-2020,20:23 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com- Tim satuan tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bersama jajaran Satlantas Polres dan Kodim 0423/BU terus melakukan sosialisasi yustisi kepada masyarakat. Tujuannya untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19. Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2020 dilakukan di seputaran wilayah Pasar Purwodadi, Jumat pagi (18/9). Kasat Lantas Polres BU, IPTU Yenny Puspita didampingi tim Satgas Covid 19 Kabupaten BU mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sudah berjalan selama 3 hari. Sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami protokol kesehatan demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. \"Hal ini tentunya agar masyarakat selalu mematahui protokol kesehatan dengan tetap mengunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak,\" kata Yenny.

Yenny pun menambahkan, memang masih banyak masyarakat yang masih belum sadar terhadap protokol kesehatan. Namun setelah dilakukan sosialisasi selama beberapa hari terakhir memang ada peningkatan kesadaran masyarakat. Itu terbukti dari hasil sosialisasi yang dilakukan di Pasar Purwodadi, hanya beberapa masyarakat saja yang kedapatan tidak mengenakan masker. \"Dari hari pertama kita lakukan, sekitar 50 persen antara yang memakai dan tidak menggunakan masker. Namun hari ini ada peningkatan sekitar 80 persen. Kita terus melakukan sosialisasi ini hingga 100 persen,\" ungkapnya.

Lebih lanjut, Yenny menuturkan, bahwa apabila hal tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Seperti kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif Rp 100 ribu bagi perorangan warga dan bagi masyarakat yang harus keluar rumah atau tempat tinggal. Kedua penghentian sementara acara yang sedang berlangsung, pembubaran acara, membayar denda administratif Rp 500 bagi perorangan warga masyarakat sebagai penyelengara atau yang bertangung jawab yang melibatkan jumlah orang lebih dari 50 persen dari kapasitas lokasi. Dan ketiga, teguran tertulis denda administratif sebesar Rp 500 penghentian sementara oprasional usaha dan pencabutan izin usaha bagi pelaku pengelola penyelengara atau penangung jawab fasilitas Umum. \"Sanksi ini diberikan, agar seluruh masyarakat untuk dapat terus disiplin dalam protokol kesehatan,\" tukasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait