Kampanye Pilkada, KPU Kepahiang Minta Jumlah Massa Dibatasi

Jumat 18-09-2020,07:15 WIB
Reporter : Dang Haijir
Editor : Dang Haijir

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menyampaikan peraturan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati ditengah masa pandemi Covid-19. Sesuai Peraturan KPU terbaru, maka pelaksanaan kampanye paslon harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, kemudian jumlah masa yang hadir terbatas.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah atau memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, supaya tahapan-tahapan Pemilu Kada serentak khusus di Kabupaten Kepahiang tidak menjadi klaster baru penyebaran virus mematikan tersebut. Terkait aturan kampanye tersebut sudah disosialisasikan KPU kepada bakal Paslon, ketua-ketua partai, camat Kamis (17/9).

\"Dengan dilakukan sosialisasi ini, kita berharap semua pihak terkait nantinya bisa mematuhi aturan ini. Supaya secara bersama-sama kita dapat menerapkan peraturan protokol kesehatan, agar sama-sama dapat mencegah penyebaran virus korona,\" ungkap Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos.

Dijelaskan Mirzan, sesuai PKPU 10 tahun 2020 maka, ketentuan pencegahan Covid-19 ini wajib memperhatikan peserta pada saat pertemuan.

\"Untuk pertemuan yang dilakukan Bapaslon wajib menyediakan hand sanitizer dan kemudian menjaga jarak sesuai dengan protap kesehatan, dan khusus didalam ruangan maksimal 50 orang dengan ketentuan ruangan besar, namun jika ruangan lebih kecil jumlah juga harus menyesuilan,\" tutur Mirzan.

Sosialisasi PKPU tersebut, KPU menghadirkan berbagai narasumber yakni Kapolres Kepahiang, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang dan dua komisioner KPU Kepahiang. Semuanya memberikan penjelasan terkait kompetensi masing-masing mengenai mekanisme pencegahan penyebaran Covid-19. (doni)

Tags :
Kategori :

Terkait