ARGA MAKMUR, BE - Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), Kamis pagi (17/9), melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19, pada tahapan pilkada serentak tahun 2020. Dalam rakor tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata SE MAP di ruang rapat Setdakab BU. Hal ini dilakukan dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Saat ditemui BE usai rakor tersebut, Wabup Arie Septia Adinata SE MAP menegaskan, Rakor ini menindaklanjuti instruksi presiden, dimana dalam pemyelenggaraan pemilu, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan fasilitas kesehatan pada pemilihan, jaga jarak, melarang kerumunan dan cara penerapan kontrol kapasitas pada pelaksanaannya. \"Ya, intinya rakor ini menindaklanjuti instruksi presiden tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19,\" kata Arie. Arie menambahkan, protokol kesehatan tidak hanya berlaku pada penyelenggara saja, namun seluruh bagian yang ada di dalam pelaksana pemilu. Bersama Forkopimda, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanganan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan dan stake holder terkait harus bergandengan tangan agar terciptanya pemilu yang sukses dan tetap terjaganya protokol kesehatan juga dalam penegakan hukum dan sanksi yang harus diikuti. \"Tentu semua ini tidak hanya bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu saja. Namun kita bersama jajaran forkopimda harus ikut serta agar terciptanya pemilu yang sukses dan tetap terjaganya protokol kesehatan,\" tukasnya. (127)
KPU Bengkulu Utara Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Kamis 17-09-2020,21:24 WIB
Editor : Zalmi Herawati
Kategori :