AIR BESI, bengkuluekspress.com - Hasil pengembangan kasus persetubuhan anak dibawah umur, jajaran Polsek Air Besi kembali membekuk 3 orang pelaku lainnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Air Besi, IPTU Aljum Fitri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/9). \"Ya, setelah diamankan tersangka RB beberpa waktu lalu, dari hasil pengembangan bahwa ada 3 pelaku lainnya yang melakukan tindakan hal serupa kepada korban Kuntum,\" kata Kapolsek Air Besi.
Aljum menyampaikan, bahwa dari pengakuan ketiga pelaku tersebut yang masih duduk di kelas II SMP ini, yakni RA, RD dan WN, melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di salah satu rumah milik pelaku yakni WN pada pertengahan bulan Juni 2020 lalu diwilayah Kecamatan Air Napal. Dimana awal kejadian, kedua pelaku RA dan RD mengajak korban Kuntum, untuk pergi main ke kolam yang berada di desa tempat mereka tinggal. Namun setelah korban mengikuti ajakan kedua pelaku, bukan pergi ke kolam melainkan pergi kerumah pelaku WN. Dan disanalah ketiga pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap korban secara bergilir. \"Ketiga tersangka ini kita amankan pada (11/9) lalu dari pengakuan ketiga pelaku, mereka melakukan persetubuhan secara bergilir di salah satu rumah milik pelaku yakni WN,\" terang Aljum.
Lebih lanjut, Aljum menuturkan, kendati pihaknya telah menetapkan ketiga pelaku menjadi tersangka. Namun ketiga pelaku saat ini menjadi tahanan luar. Karena selain masih tercatat sebagai anak dibawah umur, ketiga tersangka dan keluarga bersikap kooperatif selama kasus ini bergulir. Namun ketiga remaja ini terjerat dengan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 Tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. \"Akibat perbuatannya ketiga pelaku terjerat pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,\" tukasnya.(127)