Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Dukung Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun Plus Perjuangkan Produk Hukum Standari

Minggu 13-09-2020,20:07 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, mendorong forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 tahun plus (GTKHNK 35+) untuk membuat produk hukum, agar mendapat hak tenaga kerja, serta memperoleh kesejahteraan layak. \"Disdikbud setuju dengan apa yang diusulkan pakar hukum supaya GTKHNK 35+ membuat produk hukum yang disetujui pemerintah daerah,\" ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Drs Multazam. Produk hukum tersebut mempengaruhi kedudukan dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer, terlebih dalam ketentuan Undang-undang istilah tenaga honorer dihapus. Terlebih peran honorer dalam dunia pendidikan sangat besar untuk membantu kinerja PNS dalam mencerdaskan anak bangsa. Disinggung dengan standarisasi honorer, Multazam menegaskan, pembuatan regulasi standarisasi kesejahteraan guru tidak bisa disamakan antara sekolah. \"Kalau yang dimaksudkan standar minimal pembiayaan honor, maka tidak bisa serta merta dilaksanakan, perlu koordinasi dengan guru dan peran kepala sekolah. Karena, besarannya dikembalikan pada kemampuan biaya sekolah,\" ungkapnya. Kondisi kemampuan sekolah untuk memberikan kesejahteraan guru honorer berbeda. Mungkin ada sekolah besar yang mampu memberikan kesejahteraan guru honor dengan standar upah minimun misal Rp 500 ribu/bulan, namun bagaimana dengan sekolah yang kecil dengan jumlah siswa sedikit, terutama Sekolah Dasar maka bisa-bisa sekolah tidak bisa membayarnya. \"Standarisasi kesejahteraan honorer perlu ditinjau ulang. Terlebih pengelolaan satuan pendidikan saat ini berbeda, untuk SMA/SMK/SLB menjadi kewenangan pemda provinsi, sedangkan SD dan SMP kewenangan pemda kabupaten/kota,\" tutupnya.  (247)  

Tags :
Kategori :

Terkait