ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) kembali mengamankan 1 orang tersangka narkoba. Yaitu warga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong berinisial AS (23). Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat SH MH mengatakan, bahwa tersangka AS diamankan di Kecamatan Padang Jaya 10 September lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat tersangka AS ingin mengambil paket yang dibelinya melalui sistem peta. Alhasil dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kantong plastik. \"Tersangka diamankan setelah di wilayah Kecamatan Padang Jaya ketika sedang hendak mengambil paket yang telah dibeli oleh tersangka melalui sistem peta,\" kata Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menuturkan, akibat perbutannya ini tersangka AS dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. \"Atas perbuatannya tersangka AS terancaman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan,\" tukasnya.(127)