ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Badan Kepegawaian Penyelengara Pemilihan Umum RI nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelengara pemilihan Umum. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Dr Haryadi SPd MM MSi menginstruksikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab BU tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung Pilkada serentak tahun 2020. \"Berdasarkan Peraturan tersebut, saya atas nama pemerintah daerah menginstruksikan agar seluruh ASN untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan Pilkada serentak tahun 2020,\" kata Sekda.
Haryadi pun menambahkan, bahwa ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan oleh seluruh ASN dilingkup Pemkab BU. Yakni pertama Kampanye untuk mendukung kepala daerah atau wakil kepala Daerah. Kedua Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Ketiga membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Dan yang terakhir kempat, mengadakan kegiatan yang mengarah ke salah satu pasangan calon peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. \"4 hal tersebut sudah kita sampaikan kepada seluruh ASN dilingkup BU untuk dapat dilakukan. Saya pun berharap Pilkada serentak nantinya dapat berjalan aman, nyaman dan kondusif,\" tukasnya.(127)