Butuh Standarisasi Gaji Guru Honorer

Kamis 10-09-2020,20:59 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, BE - Para Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer NonKategori Usia 35 tahun plus (GTKHNK 35+) mengeluhkan atas kesejahteraan mereka yang dibawah upah minimun provinsi (UMP), bahkan ada yang nilai gajinya sangat kecil. Hendaknya hal ini menjadi lecutan pemerintah atas kesenjangan pendapatan sesama guru khususnya tingkat SD dan SMP di Bengkulu. \"Kondisi covid-19 seperti ini, beban kerja kami berkurang, gaji kami pun berkurang,\" aku salah seorang guru dalam Talkshow GTKHNK 35+ baru-baru ini. Terkait hal itu, salah satu pakar hukum di Bengkulu Tarmizi Gumay SH MH mengaku prihatin dengan kehidupan guru honorer yang jauh dari sejahtera. Ia menilai hal tersebut, terjadi akibat tidak adanya standarisasi kesejahteraan guru honorer. \"Masalah kesejahteraan, semestinya ada regulasi dan standarisasi honor yang diteken oleh pemerintah daerah,\" ungkapnya. Tarmizi Gumay, menyarankan agar forum GTKHNK 35+ berjuang untuk menuntut hak-haknya termasuk dalam pengangkatan tenaga PNS tanpa tes dengan melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada pengambil kebijakan pemerintah daerah untuk membuat payung hukum sekaligus regulasi dan standarisasi gaju guru honorer. \"Berjuanglah dengan membuat regulasinya dulu, minta ke pemda untuk standarisasi pendidikan sehingga tidak ada gaji honorer yang dibawah upah minimum,\" ucapnya. Pembuatan regulasi ini sangat penting, karena guru honorer tidak ditanggung dalam undang-undang ketenagakerjaan. Landasanya dipihak hukum honorer lemah, tetapi bukan berarti tidak dapat berjuang. Berjuanglag untuk mendapat hak kerja, tuntut regulasi dengan cara yang terhormat. \"Mintalah kepada pemerintah daerah untuk membuat regulasi dengan meminta surat keputusan pada bupati atau pemda mengenai standarisasi biaya pendidikan itu,\" sarannya mengakhiri.  (247)  

Tags :
Kategori :

Terkait