Sidang Tertunda, Penggugat dan Tergugat Sengketa Lahan SD Model Bengkulu Utara Sama-sama Optimis Menang

Kamis 10-09-2020,20:51 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

ARGA MAKMUR, BE - Sidang keputusan sengketa lahan SD Model kembali tertunda hingga seminggu kedepan. Kendati demikian, baik dari pihak penggugat (ahli waris) dan tergugat (Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara) sama-sama menyakini bisa menang dalam perkara sengketa lahan ini. Hal ini pun diakui dari kuasa hukum masing-masing, saat dikonfrimasi BE di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Kamis (10/9). Kuasa Hukum Pihak Penggugat Kristiatmo Nugroho SH mengatakan, seharusnya hari ini hasil keputusan dan tertunda dikarenakan Hakim Ketua PN lagi menjalankan diklat, namun pihaknya sangat optimis dari mulainya proses persidangan hingga hari ini proses persidangan kesimpulan dan keputusan, pihaknya sangat optimis akan memenangkan hasil sidang sengketa lahan ini. Hal ini sesuai dengan bukti dan saksi yang telah disampaikan dari awal proses persidangan. \"Ya jelas, untuk ini kita sangat optimis akan menang, dari bukti dan saksi yang telah kita lakukan dari awal proses persidangan dan hingga hasil keputusan yang seharusnya hari diputuskan,\" kata Kristiatmo Nugroho SH. Ketika disinggung, seandainya apabila hasil keputusan ini dari pihak pengugut ditolak, Kristiatmo mengungkapkan, akan terus melakukan upaya hukum dengan melakukan banding. Dikarenakan, upaya hukum ini tidak sempit, jangan sampai dengan adanya keputusan PN ini menjadi pengikat suatu keputusan. \"Seandainya ditolak, kita lakukan upaya banding,\" ungkapnya. Hal senada yang disampaikan, Kuasa Hukum Sugi Arto SH pihak tergugat, yakni Pemkab BU pihaknya juga sangat optimis dan sangat yakin sekali akan menang dari pihak penggugat. Baik dari fakta hukum dan alat bukti di persidangan dari awal proses hingga hasil keputusan persidangan. Hal yang sangat menguatkan sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh pihak Pemkab BU yang telah dibenarkan sah secara hukum, bukan yang dimiliki oleh pihak pengugat hanya memliki SKT yang dikeluarkan pada tahun 1981 yang dinilai tidak sah dimata hukum. Sugi Arto juga menjelaskan, SKT yang dimiliki oleh pihak penggugat yang dikeluarkan oleh Depati pada masa itu, yakni pada tahun 1967, Depati tersebut tidak menjabat sebagai deputi lagi. Sedangkan, SKT diterbitkan pada tahun 1981, jadi ada selisih 10 tahun SKT tersebut dikeluarkan. Seharusnya SKT tersebutt dikeluarkan oleh Depati yang menggantikan pada masa itu. Sehingga pihaknya menilai SKT yang dimiliki pihak Penggugat tidak bisa menjadi kekuatan hal pemilik. \"Kami sangat yakin sekali, hasil keputusan ini akan berpihak dengan klien kami yakni Pemkab BU,\" tukasnya. (127)

Tags :
Kategori :

Terkait