Keluarga Ketua LSM Lippan Jaya Bengkulu Upaya Pra Peradilan

Kamis 10-09-2020,20:36 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

ARGA MAKMUR, BE - Meski telah ditetapkan menjadi tersangka Ketua LSM Lippan Jaya berinisial SH, oleh Polres Bengkulu Utara (BU) bebarapa waktu lalu dengan tindak pidana dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka SH terhadap Kepala Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap. Menariknya, pihak keluarga tersangka SH, Ujang Saratin memberikan kuasa substitusi kepada kuasa hukumnya yakni Kristiatmo Nugroho SH untuk melakukan upaya Pra Peradilan terhadap kasus tersangka SH. Lantaran ada beberpa kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. \"Ya, kedatangan kami ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Kabupaten BU, untuk melakukan upaya pra peradilan. Berkas pun sudah diterima oleh Panitera Muda Pidana PN Arga Makmur,\" kata Kristiatmo Nugroho SH. Kristiatmo pun memaparkan, alasan kliennya melakukan upaya Praperadilan ini, karena dipastikan ada hal yang membuat kliennya melakukan upaya ini, diantaranya tentang dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal ini Polres BU dan bukti lainnya. \"Tentu, ada hal yang membuat klien kami melakukan upaya Pra Peradilan ini,\" ungkapnya. Lebih lanjut, Kristiatmo menuturkan, sesuai dengan permohonan yang dilakukan ini, dalam gugutan pra peradilan ini diterima PN Arga Makmur. Ada tiga permohonan, yakni, mengabulkan, membebaskan dan ganti rugi. Hal ini dilakukan sesuai dengan KUHAP yang berlaku. Terkiat dengan ganti rugi pihaknya meminta ganti rugi senilai Rp 203 juta atas kliennya tersebut. \"Sesuai dengan gugatan pradilan ini, kita meminta klien kami dibebaskan, dan sesuai dengan undang-undang dan KUHAPnya yang belaku, kita juga meminta ganti rugi senilai Rp 203 juta, bila gugatan praperadilan ini diterima,\" tukasnya. (127)  

Tags :
Kategori :

Terkait