MUKOMUKO, BE - Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Drs Arnadi Pelam meminta supaya tim penyelesain Area Peruntukan Lain (APL) yang berlokasi di Desa Dusun Pulau Kecamatan Malin Deman segera menyelesaikannya sehingga akan diketahui dengan pasti lahan yang masih bermasalah tersebut.
\"Belum adanya penyelesaian membuat warga di desa tersebut selalu bertanya-tanya. Pasalnya lahan APL dengan seluas sekitar 400 hektar yang diduga telah dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab bukan diperuntukan bagi masyarakat. Seharusnya APL itu pengawasannya dari pemerintah dan tidak untuk diperjual belikan,\" ujar Armadi.
Menurut Armadi pemerintah harus tegas yakni mengembalikan lahan APL itu ke pemerintah. Mengenai oknum itu mengaku adanya SKT maupun sertifikat, menurut silakan menggugat ke pengadilan. Karena bagaimana pun surat SKT ataupun sertifikat adalah salah satu dokumen pemerintah yang diakui keabsahannya. “Jika pihak eksekutif dalam hal ini tim tersebut membutuhkan bantuan pihak legislatif pihaknya siap dilibatkan dengan tujuan supaya persoalan itu dapat terselesaikan secepatnya,” tukas Arnadi. (900)