ARGA MAKMUR, bengkulu ekspress.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) kembali berhasil meringkus 2 pemuda sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU,AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat SH MH pada press release, Selasa (1/9). Dimana tersangka tersangka yakni JP (24) warga Kecamatan Ketahun, dan NI (22) warga Kecamatan Putri Hijau. \"Ya, ini merupakan salah satu bagian dari giat cipta kondisi yang kita lakukan,\" kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa kedua tersangka diringkus di tempat berbeda. Untuk tersangka JP berhasil diamankan terlebih dahulu pada 25 Agustus 2020 di Kecamatan Ketahun. Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari tersangka JP, pelaku kedua yakni NI berhasil diamankan di kontrakan tersangka di wilayah Kota Bengkulu. \"Kedua pemakai sabu ini kita amankan di dua lokasi yang berbeda. Dari tersangka JP diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu,\" terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan, barang tersebut dibeli oleh kedua tersangka di wilayah Bengkulu. Namun diduga kuat saat ini pembelian narkotika ini masih melibatkan jaringan narapidana Lapas Bengkulu. \"Kita masih dalami kaitan dengan jaringan yang bersangkutan. Kita mendapatkan informasi, seperti kasus- kasus sebelumnya, diduga masih ada kaitannya dengan jaringan yang ada di lapas,\" tukasnya.(127)