Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza Ramadianshah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP S Hidayat Hutasuhut membenarkan adanya kasus tersebut. Dikatakannya, pihaknya sudah mendapat cukup bukti untuk menahan JA yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu. Dikatakannya, penitpuan tersebut terjadi pada September 2012 lalu.
“Dari laporan komite sekolah, dugaan penipuan yang dilakukan, tersangka mengaku sebagai instalatir listrik. Bermula sekolah meminta tersangka memasangkan listrik di sekolah tersebut. Sesuai dengan permintaan pihak komite, daya yang dipasang sebesar 2.200 watt. Oleh tersangkak, daya yang dipasang 900 Watt. Otomatis itu tidak sesuai dengan yang dipesan sekolah,” paparnya.
Menyikapi penipuan tersebut, mulanya komite sekolah komplain kepada tersangka. Namun komplain tersebut hanya ditanggapi dengan janji-janji yang tak kunjung ditetapi. Hingga akhirnya komite sekolah melaporkan aksus tersebut ke polisi.
Dijelaskan Kapolres, JA berhasil ditangkap Rabu (20/2) lalu kemarin pukul 14.00 WIB di sekitar kantor PLN Rayon Kepahiang yang terletak di Kelurahan Pasar Kepahiang. Setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres, tersangkak langsung dimintai keterangan. \"Dari pemeriksaan JA mengakui perbuatannya itu. Dengan demikian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JA kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,\" tandasnya. (505)