Tulisan yang dipasang jelas ‘Badan Narkotika Kabupaten’ pada kaca bagian belakang mobil jenis Toyota Fortuner nopil BD 5 G dinilai tak pantas dipasang pada mobil jabatan wabup itu, karena mobil tersebut bukan mobil instansi BNK maupun BNN.
Salah seorang tokoh lembaga swadaya masyarakat, Ahmad Aryani menilai pemasangan stiker BNK tersebut memang seharusnya dipasang pada mobil milik instansi BNK sendiri.
Walau wabup sebagai ketua BNK, tapi pada mobil jabatan tersebut hanya melekat jabatan wabup Kepahiang, bukan wabup sekaligus ketua BNK. “Tidak pantas tulisan itu dipasang di mobil jabatan wabup,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kepahiang, Hariyanto SKom MM mengatakan memang secara aturan tak ada yang menegaskan jika mobil jabatan babup tak boleh dipasang tulisan soal BNK. Hanya saja, masalahnya, dirinya menilai pemasangan stikter tersebut dianggap tak pantas dilakukan.
“Tapi itukan hanya sekedar penilaian saya. Hal ini mengingat mobil tersebut bukanlah operasional bagi BNK, jadi secara otomatis memang tidak wajar dipasang tulisan BNK,\" katanya.
Anggota DPRD lainnya, Netty Herawati SSos, menyangkut hal ini menurutnya kembali kepada etika yang bersangkutan saja. Dalam artian pantas atau tidaknya dikembalikan kepada penilaian Wabup tersebut.
\"Yang jelas mobil itu merupakan mobil yang diberikan karena memegang jabatan sebagai Wabup Kepahiang. Dengan begitu bukanlah mobil operasional BNK, jadi saya pikir ini kembali ke etika pemegang mobil jabatan itu,\" ujar Netty kemarin.
Lebih jauh dikatakan politisi PDI Perjuangan ini, kalau dikembalikan pada aturan yang berlaku, mobil tersebut diperuntukkan bagi yang memegang jabatan sebagai wabup. Meskipun demikian dirinya tak bisa menetapkan apakah itu menyalahi atau tidak.
\"Yang menyalahi itu contohnya seperti mobnas operasional anggota DPRD, kalau anggota DPRD yang memegannya memasang lambang parpolnya. Karena kan mobil parpol melainkan aset daerah,\" kata Netty.
Lantas, bagaimana sikap wabup terkait kritikan tersebut ? Sayangnya, hingga hingga kemarin Bambang belum dapat dikonfirmasi. Sehingga keterangannya belum diperoleh. (505)