ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - P2TL PLN Arga Makmur mendapatkan adanya aksi dugaan pencurian listrik yang dilakukan oknum warga di desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU), pada Kamis (27/8) lalu. Manajer ULP PLN Arga Makmur Khairul Mustafa, mengatakan tim P2TL telah melakukan pengecekan langsung di kediaman warga tersebut. Temuan ini berdasarkan kecurigaan terhadap tagihan listrik di kediaman warga ini yang dinilai tidak wajar. Alhasil, ketika dilakukan pengecekan jaringan listrik yang berada di kediaman Kades Karang Anyar II ini, tidak melewati meteran KWH milik negara. \"Ya, berdasrkan dari tim kita dilapangan memang benar warga tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian listrik,\" kata Khairul Mustafa Ketika disinggung dengan adanya aksi pencurian arus listrik ini, akan ada diberikan sanksi hukum kepada oknum yang melakukan hal tersebut, Khairul Mustafa menuturkan, bahwa oknum atau warga tersebut tidak akan diberikan sanksi ke ranah hukum. Pasalnya, oknum tersebut siap menanggung beban denda yang akan dicicil selama 6 bulan. \"Oknum sudah bersedia menanggung beban denda, sehingga untuk sanksi hukum tidak kita lakukan, ungkapnya. Namun memang hal ini tentunya bertolak belakang dengan aturan. Seharusnya untuk pencurian arus listrik, masuk ditindak pindana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan . Berdasarkan kemanusiaan dan regulasi dari pihak Direksi PLN, maka untuk sanksi hukuman pidana tidak lakukan selagi oknum tersebut bersedia melakukan pembayaran denda sesuai dengan regulasi yang ada. \"Soal ranah hukum, bukan kewenangan saya untuk menjawab dan menegaskannya. Itu kewenangan humas PLN Wilayah Palembang. Saat ini, untuk temuan yang kami dapati, hanya kami kenakan denda sesuai dengan aturan regulasi direksi PLN Arga Makmur,\" tukasnya.(127)
P2TL PLN Arga Makmur Tak Beri Sanksi Oknum Warga Diduga Curi Listrik
Minggu 30-08-2020,22:03 WIB
Editor : Iyud Mursito
Kategori :